Rabu, 16 Februari 2011

5.PEMERINTAHAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT
untuk bagian ini adalah: Daftar Gubernur Sumatera Barat dan Daftar kabupaten dan kota di Sumatera BaraT
Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih dalam pemilihan secara langsung bersama dengan wakilnya untuk masa jabatan 5 tahun. Gubernur selain sebagai pemerintah daerah juga berperan sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan pemerintah pusat di wilayah provinsi yang kewenangannya diatur dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010.
Sementara hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

6.PERWAKILAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT
Berdasarkan Pemilu Legislatif 2009, Sumatera Barat mengirimkan 14 wakil ke DPR RI dari dua daerah pemilihan dan empat wakil ke DPD. Sedangkan untuk DPRD Sumatera Barat tersusun dari perwakilan sepuluh partai, dengan perincian sebagai berikut:[6][7]
DPRD provinsi Sumatera Barat 2009-2014
Partai Kursi
Lambang Partai Demokrat Partai Demokrat
Lambang Partai Golkar Partai Golkar
Lambang PAN PAN
Lambang PKS PKS
Lambang Partai Hanura Partai Hanura
Lambang PPP PPP
Lambang Partai Gerindra Partai Gerindra
Lambang PDI-P PDI-P
Lambang PPP PPP
Lambang PBR PBR
*PKB kehilangan kursi yang didudukinya pada
periode 2004-2009.
7.PEMARINTAHAN NAGARI MASYARAKAT SUMATERA BARAT
untuk bagian ini adalah: Nagari
Sampai tahun 1979 satuan pemerintahan terkecil di Sumatera Barat adalah nagari, yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, status nagari dihilangkan diganti dengan desa, dan beberapa jorong ditingkatkan statusnya menjadi desa. Kedudukan wali nagari juga dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para kepala desa. Namun sejak bergulirnya reformasi pemerintahan dan otonomi daerah, maka sejak pada tahun 2001, istilah "Nagari" kembali digunakan di provinsi ini.

Pemerintahan nagari merupakan suatu struktur pemerintahan yang otonom, punya teritorial yang jelas dan menganut adat sebagai pengatur tata kehidupan anggotanya[8], sistem ini kemudian disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia, sekarang pemerintah provinsi Sumatera Barat menetapakan pemerintah nagari sebagai pengelola otonomi daerah terendah untuk daerah kabupaten mengantikan istilah pemerintah desa yang digunakan sebelumnya. Sedangkan untuk nagari yang berada pada sistem pemerintahan kota masih sebagai lembaga adat belum menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah.

Nagari pada awalnya dipimpin secara bersama oleh para penghulu/datuk di nagari tersebut, kemudian pada masa pemerintah Hindia-Belanda dipilih salah seorang dari para penghulu tersebut untuk menjadi wali nagari. Kemudian dalam menjalankan pemerintahannya, wali nagari dibantu oleh beberapa orang kepala jorong atau wali jorong, namun sekarang dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan beberapa pegawai negeri sipil (PNS) bergantung dengan kebutuhan masing-masing nagari. Wali nagari ini dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis dalam pemilihan langsung untuk 6 tahun masa jabatan.

Dalam sebuah nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari, yakni lembaga yang beranggotakan Tungku Tigo Sajarangan. Tungku Tigo Sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari Alim Ulama, Cadiak Pandai (kaum intelektual) dan Niniak Mamak para pemimpin suku dalam suatu nagari, sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem administrasi desa. Keputusan keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan Tungku Tigo Sajarangan di Balai Adat atau Balairung Sari Nagari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar